TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat, mengamankan kapal ikan Thanh Cong 99.612 TS GT berbendera Vietnam pada Senin sekitar pukul 10.00 WIT.
“Kapal ditangkap saat sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Misol,” kata Kepala Polres (Kapolres) Raja Ampat AKBP Nelson Sagala ketika dihubungi per telepon, Senin (19/1/2015).
Kapolres Nelson menuturkan kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di wilayah perairan pada posisi 152’763” South 130 33’931″ East ketika sedang menangkap ikan hiu menggunakan jaring trol dengan hasil hiu kering dan hiu basah seberat dua ton.
“Kapal tersebut dinakhodai warga Vietnam bernama Nam dan membawa 11 orang anak buah kapal,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini kapal ikan tersebut sedang digeser dari Misol ke Waisai oleh polisi air Polres Raja Ampat.
“Setelah kapal tiba di Waisai, baru akan kami lakukan penyelidikan dan diproses lebih lanjut,” katanya lagi.
Dia menambahkan perjalanan Misol ke Waisai memerlukan waktu satu hari perjalanan laut.
“Penggeseran kapal dipimpin oleh Kasat Polair dan Kasat Binmas ke Waisai di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.(ant/kum)