TRANSINDONESIA.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, revisi Peraturan menteri (Permen) ESDM nomor 39 tahun 2014 yang menetapkan perubahan harga BBM dalam sebelum sebulan sekali sudah selesai.
Sehingga Permen ESDM berubah, dan akan menetapkan harga BBM setiap dua minggu sekali.
“Permen ESDM perbaikan sudah selesai implementasinya. tinggal direalisasikan dan menunggu hasil rapat ini dengan Presiden,” ucap Sudirman di Komplek Istana Kepresiden, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Diakui Sudirman, memang pada hari ini akan rapat mengenai soal penurunan harga BBM, namun untuk besarannya, mantan Dirut PT Pindad (Persero) ini belum dapat dipastikan. Sebelum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut harga BBM akan turun menjadi Rp6.400-Rp6.500 per liter.
“Belum tahu (besarannya). Ini saya ditunggu,” imbuhnya.(okz/met)