Hormati KPK, Polri Tetap Kritis

Sidang Paripurna DPR Kamis (15/1/2015), menyetujui pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.(Dod)
Sidang Paripurna DPR Kamis (15/1/2015), menyetujui pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Mabes Polri menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Walau menghormati, mereka mengaku tetap kritis terhadap lembaga tersebut.

“Kerjasama selama ini kan sudah bagus. Kita menghormati KPK, tapi menghormati itu kan memiliki banyak arti, bisa saja kritis kan terhadap KPK,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015).

Ronny menambahkan, penetapan Komjen Budi sebagai tersangka penuh dengan kejanggalan. Mantan Kapolda Bali itu ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah menjadi saksi dalam kasus gratifikasi tersebut, terlebih saat pencalonannya sebagai Kapolri.

“Berkaitan dengan penetapan BG selaku tersangka, kita lihat sejak uji kelayakan BG sudah sampaikan beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Ronny tak pungkiri KPK telah menyelidiki kasus gratifikasi tersebut sejak lama. Tetapi, mengapa selama proses itu berjalan tak pernah ada kesaksian ataupun keterangan Budi. “Mekanisme itu dilakukan ke yang lain, sangat terbuka, tapi ini tidak dilakukan ke BG, penegakan hukum kan ada kemanfaatan hukum dan keadilan hukum,” tambahnya.

Untuk itu, dia mempertanyakan, jika memang Budi disangkakan sebagai penerima gratifikasi seharusnya KPK juga menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka. Nyatanya hingga kini tak jelas pemberinya tersebut.

“Menetapkan penerima gratifikasi sebagai tersangka tanpa menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka kan menimbulkan tanda tanya. Gratifikasi kan bukan melibatkan satu orang saja, berbeda jika kasus korupsi uang negara bisa pelakunya satu orang,” tutupnya.(okz/nic)

Share