TRANSINDONESIA.CO – Para pedagang tetap memeprtahankan tempat dagangannya yang telah 35 tahun ditempati harus kalah pada penggusuran dalam penertipan didalam terminal AKDP Berastagi, Karo, Sumatera Utara, seperti yang sudah terjadi dan diterapkan oleh Pemkab Karo diteruskan oleh Dinas Perhubungan.
Peraturan pengusuran lapak bunga kerap diraskan sekitar 16 pedagang bunga di Berastagi, dengan bergantinya pemimpin orang nomor satu di Karo (Bupati).
“Setiap pergantian Bupati Karo, maka nasib pedagang bunga juga akan berganti. Baik dari depan, pindah ke samping bahkan di belakang pusat pasar,” ungkap pedagang bunga Bela br Ginting, Kamis (15/1/2015).
Bela mengatakan, dirinya baru lima tahun meneruskan jualan bunga hidup yang banyak diminati, menjelang tahun baru dan buat ke pemakaman dari sebelumnya dilakukan orang tuanya. Saat dirinya meneruskan usaha bunga memang sudah berada di wilayah terminal Berastagi yang menjadi lokasi penertipan.
“Sebelumnya kami berada di samping dengan titik aman tidak masuk dalam kawasan terminal, sekitar 15 – 10 tahun yang lalu. Namun, lokasi yang biasa kami pakai untuk berjualan bunga direhap oleh developer menjadi ruko. Untuk sementara kami direlokasikan ke pasar dalam,” ucapnya.(don)