Gugatan Agung Cs Tak Jelas, Golkar AkAn Gugat Balik

Ketum Partai Golkar, Aburizal Bakrie didampingi para petinggi Golkar.(dok)
Ketum Partai Golkar, Aburizal Bakrie didampingi para petinggi Golkar.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra, menilai, gugatan kubu Agung Laksono ke PN Jakarta Pusat ditujukan lebih kepada pribadi, dan bukan kepada lembaga.

“Sebenarnya sepintas, saya pelajari gugatan ini bukan kepada Partai Golkar, tapi ditujukkan kepada pribadi-pribadi. Ada lima orang seperti pak ARB (Ical), pak Idrus Marham, pak Fadel Muhammad, pak Nurdin Halid dan pak Ahmadi Nur Supit,” katanya di PN Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).

Bahkan, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumkam) ini melihat ada salah satu nama yang digugat, namun tidak jelas kedudukannya. Sehingga, nampak bias gugatannya.

“Bahkan, Pak Fadel enggak jelas kedudukannya apa digugatan ini. Apakah nama Fadel hilang dalam gugatan ini, saya mau pelajari dulu gugatan ini,” ucapnya.

Yusril mengaku akan menggugat balik DPP Partai Golkar kubu Agung secara resmi atas nama DPP Partai Golkar. “Kita mau menggugat DPP Partai Golkar tandingan yang dipimpin Agung Laksono. Kami sebagai tergugat mungkin nanti di PN Jakarta Barat akan menjadi penggugat,” pungkasnya.(okz/fer)

Share