TRANSINDONESIA.CO – Seorang penjual atau tukang sayur diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten. Dia kedapatan menyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari tersangka berinisial RF, Polisi menyita 30 gram sabu-sabu dan 100 gram ganja kering siap edar. Narkotika itu disimpan dalam kertas minyak yang biasa dipakai untuk membungkus nasi.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, tersangka sehari-sehari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Dia ditangkap setelah berjualan sayur di Jalan Raya Balaraja, Tangerang.
RF mengaku kepada Polisi menyambi menjual narkotika itu karena penghasilannya sebagai tukang sayur tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dia pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar narkoba yang hingga kini masih diburu.
Kini, RF mendekam di tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(her)