Terkait Bonaran, Eks Hakim MK Diperiksa KPK

Raja Bonaran Situmeang.(yan)
Raja Bonaran Situmeang.(yan)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan hakim Konstitusi Haryono, Jumat (9/1/2015). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap penanganan sengketa pilkada di Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Haryono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Tapteng nonkatif, Raja Bonaran Situmeang.

Haryono sendiri telah tiba di KPK memenuhi panggilan tersebut. Mengenakan kemeja kotak-kotak hitam, mantan Hakim MK itu menolak berkomentar terkait kedatangannya. Didesak wartawan, Haryono hanya berkata singkat, “Mau ke dalam.”

Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Agustus 2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK yang diotaki Akil Mochtar. Bonaran diduga memberi suap Rp1,8 miliar kepada Akil agar MK  menolak keberatan yang pesaingnya terhadap hasil pilkada Tapteng.(pi/fer)

Share