Garuda dan Susi Air Langgar Izin Terbang

Ilustrasi SusiAir.(ist)
Ilustrasi SusiAir.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan hasil audit investigasi terkait dengan dugaan maskapai lain melakukan pelanggaran izin terbang. Dalam audit tersebut, terungkap dari 61 penerbangan, didapati ada lima maskapai yang melanggar perizinan.

“Kelima maskapai tersebut adalah Garuda dengan empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18, Trans Nusa satu dan Susi Air tiga pelanggaran,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Jonan menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut diambil dari data lima otoritas bandara yang telah dilakukan oleh Inspektur Penerbangan Udara.

Mereka melakukan audit pada lima wilayah otoritas bandara yakni wilayah I di Cengkareng, wilayah II di Medan, wilayah III di Surabaya, wilayah IV di Makassar, dan wilayah V di Denpasar.

“Terkait dugaan maskapai melakukan pelanggaran terbang. Inspektur perhubungan udara melakukan pemeriksaan, pada lima otoritas bandara,” sebut Jonan.

Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:

  1. Garuda Indonesia, 4 pelanggaran.
  2. Lion Air, 35 pelanggaran.
  3. Wingsair, 18 pelanggaran.
  4. Trans Nusa, 1 pelanggaran.
  5. Susi Air, 3 pelanggaran.(okz/met)
Share