TRANSINDONESIA.CO – Naek Pasaribu alias Ongan (28) warga Pondok Dusun IV Sayur Matinggi, Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (8/1/2015) karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Umar Baqi alias Ulim dan melanggar Pasal 338 Subsidaur 351 ayat 3 KUHPidana.
Dengan wajah tertunduk lesu, terdakwa Ongan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharuddin Rambe SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Anita Silitonga SH dalam persidangan yang digelar di PN Rantauprapat.
Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Ongan pada hari Rabu 24 september 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Dusun IV Sayur Matinggi Desa Meranti melihat korban yang sedang melintas.
Melihat hal itu, terdakwa bergegas pulang untuk mandi. Sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa kemudian menghubungi korban melalui HP mempertanyakan hutang korban kepada ayahnya Bakti Pasaribu senilai Rp8 juta pada lima tahun yang lalu, kemudian menyuruh korban agar datang kerumah ayahnya.
Sekira pukul 20.00 Wib, korban kemudian menemui terdakwa dirumah ayahnya dan korban pun dipersilahkan masuk. Dengan duduk berhadap-hadapan diatas tikar, terdakwa kemudian mengambil pisau untuk membelah pinang dan meletakkan disamping tempat duduknya sambil berkata, “Bagaimana masalah hutang mu itu, kau bayar atau tidak” lalu korban menjawab “uangku belum cair dari si Caim” lalu terdakwa berkata lagi “Tak ada urusan ku sama si Caim, kaunya yang berhutang sama orang tuaku” lalu korban berkata lagi “Sabarlah dulu, nanti kalau uangku cair di si Caim, akan saya bayar”.
Setelah korban berkata demikian terdakwa merasa dipermainkan lalu berkata “Kau sendiri yang punya hutang sama ayahku, jangan bawak-bawak orang lain” lalu korban berkata lagi “Iya, tapi uangku sama dia”.
Mendengar jawaban korban yang bertele-tele, lalu terdakwa berdiri sambil mengambil pisau yang ada didekatnya lalu mengacungkannya kepada korban sambil berkata “Jangan main-main sama aku”. Melihat terdakwa marah lalu korban berdiri sambil berkata “Jangan begitu” lalu korban langsung lari keluar dari rumah tersebut.
Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa kemudian menyerahkan diri ke kantor Kepala Desa dan langsung dibawa ke Polsek NA IX-X. Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.(din/bak/man)