TRANSINDONESIA.CO – Tiga tersangka perampok sopir mobil box yang sedang beraksi tertangkap basah tim reskrim polsek Neglasari,Kota Tangerang, Senin (5/1/2015). Modus operandi yang digunakan pelaku dengan menuduh korban telah menyerempet mobil pelaku.
Menurut Kapolsek Neglasari, Kompol Alit Syahrul Anas didampingi Kanitreskrim Polsek Neglasari, Iptu Badruzaman SH, ketiga tersangka yang ditangkap yakni Hendrik,28 tahun, Riki Hidayat,25 tahun dan Acep Arifin, tertangkap basah oleh anggota reskrim yang sedang patroli.
Awalnya petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat mobil kijang dan mobil box berhenti di pinggir jalan sepi di depan RS Sitanala, Jalan dr Sitanala, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 03:00 WIB.
Ketika didekati ternyata ada sopir mobil bok sedang dicekik pelaku dan akan diikat dengan tambang. Pelaku berdalih sopir mobil box bernama Tomo telah menyerempet mobil kijang milik pelaku.
Akhirnya ketiga pelaku dan korban berikut mobilnya dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan ternyata tuduhan mobil diserempet itu hanya modus operandi pelaku untuk merampok korban. “Gak ada serempetan mobil, itu modus tersangka untuk merampok,”tegas Iptu Badruzaman.
Tersangka ternyata ingin merampok uang korban yang disimpan dalam brankas dalam mobil yang jumlahnya belasan juta. Namun aksi pelaku ini mendapat perlawanan dari sopir box, petugas menyita golok dari tangan pelaku.
Keterangan korban, Tomo kepada petugas , saat itu ia baru saja mengantar barang dari Bandara Soekarno Hatta, tiba-tiba mobilnya dipepet mobil kijang LGX di depan rumah sakit Sitanala. Dua orang turun dari mobil lalu menuduh mobilnya telah menyerempet mobil kijang yang ditumpangi pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sutarmo,SH menjelaskan, keberhasilan reskrim meringkus pelaku pencurian kekerasan ini karena ada giat kring serse setiap polsek di beberapa lokasi rawan kejahatan.
“Kring serse untuk cegah 3 C (curas,curat dan curanmor). Pelaku diduga sering beraksi di Tangerang dan Jakarta. “Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP pencurian dengan dengan ancaman hukuman 12 tahun.” pungkasnya.(her)