TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua bos properti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. Dua orang tersebut adalah bos Binakarya Propertindo Group (Agung Sedayu Group) Go Hengky Setiawan dan Direktur Utama PT Satwika Permai Indah, Budianto Halim.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (6/1/2015).
Selain Hengky dan Budianto, penyidik memanggil Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko; dan notaris Muhammad Kholid Artha. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dari pihak swasta yakni Enny Nurillah Niti Kusumo, Zakirman Karim, dan Ibnu Hanny.
Selain terjerat kasus korupsi Wisma Atlet yang menyebabkan Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dengan hukuman 4 tahun 10 bukan, dia juga terjerat kasus pencucian uang dengan membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia pada 12 Mei 2012.(fer)