TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.
- Korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Kabupaten Gorontalo Utara (pembangunan pagar, akses jalan, jaringan air bersih) tahun anggaran 2011.
Tersangka : Rito Nasibu (selaku KPA), Junangsih (swasta)
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kerugian Negara: Rp 896.417.172,72
Proses hukum: Selesai dilakukan Tahap II (tersangka dan barang bukti telah diserahkan) ke JPU
- Korupsi pengadaan alkes RSUD Zainal Umar Sidiki
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan untuk keperluan RSUD Zainal Umar Sidiki di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2011.
Tersangka: Rono Adam (selaku KP), Eddy Refriandy (selaku PPK), Anton Susanto (swasta)
Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kerugian Negara: Rp 1,9 miliar
Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU.(lp/nic)