Ini 17 Korupsi yang Diungkap Bareskrim Polri (4)

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

  1. Korupsi dan pencucian uang AKBP Idha Endri Prastyono

Terkait dengan penangkapan dua anggota Polri oleh Polisi Diraja Malaysia yang terindikasi sebagai pengedar Narkoba, yaitu atas nama Brigadir H dan AKBP IEP. Terhadap AKBP IEP, telah dilakukan penyidikan atas dugaan perbuatan pemerasan dan atau penerimaan suap  serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada saat yang bersangkutan bertindak sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana narkoba di Direktorat Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan rumusan perbuatan pidananya saat ini dilakukan dalam 2 (dua) penyidikan yaitu:

– Perkara I

Bahwa diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dimana selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiriyang diduga dilakukan oleh Tersangka AKBP IEP.

Pasal yang dilanggar: Tersangka AKBP IEP diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e, atau pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkembangan Perkara: Berkas sudah P21 dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan pengadilan di PN Tipikor Pontianak, kalimantan Barat

– Perkara II

Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yaitu, tersangka AKBP IEP diduga telah menerima hadiah atau janji dari AH, berupa pengalihan hak berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) No 6261 dengan luas 366 meter kubik untuk tanah yang terletak di Desa Arang Limbung Kec. Sei Raya Kab. Kubu Raya, SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 6116 dengan luas 398 meter kubik untuk tanah yang terletak di Jalan Parit Aim Desa Ambawang Kuala Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya, SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 4796 dengan luas 220 meter kubik untuk tanah yang terletak di Jalan Parit Ganduh RT.02/RW.03 di Desa Mega Timur Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya dan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 4795 dengan luas 220 meter kubik untuk tanah yang terletak Parit Ganduh RT.02/RW.03 di Desa Mega Timur Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya milik saksi AH, dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara tindak pidana narkotika di Direktorat Tindak Pidana Narkoba polda Kalimantan Barat. Tersangka AKBP IEP diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak korupsi berupa harta kekayaan (aset) sebagaimana dijelaskan di atas.

Pasal yang Dilanggar: Tersangka AKBP IEP diduga telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Perkembangan Perkara: Berkas Perkara sudah diserahkan kepada JPU (Tahap I) dan penyidik sedang melakukan penyidikan untuk melengkapi petunjuk P19.(lp/nic)

Share