TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Mauk berhasil menangkap AG, 40 tahun, dan seorang wanita dengan inisial RT, 41 tahun, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengajuan kredit bank dan penggelapan 19 mobil rental.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, Iptu Sutiyo mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai penipuan berkedok usaha biro jasa yang dilakukan keduanya.
Dijelaskan Iptu Sutiyo, modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara memalsukan dokumen pinjaman di bank. Tersangka meminjam KTP, SK, buku tabungan milik korbannya, kemudian mengganti foto dokumen agar mengelabuhi pihak bank yang bertemu dengan pengaju kredit.
“Jadi tersangka meminjam uang dengan dokumen orang lain dari bank dan cair Rp40 juta. Dari sinilah kami mulai mengembangkan kasus hingga diketahui para tersangka juga telah banyak melakukan penggelapan mobil rental,” tuturnya, Senin (5/1/2015).
Setidaknya ada 19 mobil rental yang telah digelapkan keduanya dan dijual kembali atau digadaikan. “Tidak hanya melakukan pemalsuan dokumen, kedua tersangka juga menggelapkan mobil rental sampai 19 unit. Mobil dan STNK digadaikan senilai 30 juta satu unit,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit mobil Honda Jazz dan Toyota Innova.(her)