Mantan Sekjen ESDM Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Ia diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers,  Jumat (12/12/2014).

Waryono tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Tak ada komentar apapun darinya terkait pemeriksaan ini. Hanya menunduk, Waryono langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Selian Waryono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudarsono yang berasal dari pihak swasta. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” ujar Priharsa.

Sekedar catatan, Waryono diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ESDM tahun 2012. Selaku Sekjen kala itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp9,8 miliar.(fer)

Share
Leave a comment