Korupsi Bansos, 4 Mantan Legislator Dijebloskan ke Penjara

Penjara untuk koruptor.
Penjara untuk koruptor.

TRANSINDONESIA.CO – Empat orang tersangka dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2008 senilai Rp8,8 miliar langsung dijebloskan ke rumah tahanan usai diperiksa selama tujuh jam.

“Keempat orang tersangka ini seharusnya sudah ditahan beberapa hari lalu, tetapi karena keempatnya kompak mangkir sehingga batal ditahan dan baru hari ini mereka bersama-sama datang ke Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Syahrul Juaksha di Makassar, Kamis (11/12/2014).

Keempat tersangka yang mangkir dari panggilan kejaksaan yakni, mantan Legislator DPRD Sulsel Adil Patu, mantan Legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, politisi Partai Golkar Kahar Gani dan anggota DPRD Makassar Mustagfir Sabry.

Syahrul mengatakan, alasan dari penahanan keempat tersangka ini adalah karena adanya upaya mempersulit jalannya pemeriksaan dan tidak kooperatif setiap kali dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Bukan cuma itu, para tersangka juga dinilai berupaya dalam menghilangkan barang bukti mengingat kasus ini dimulai pada tahun 2008 dengan sejumlah bukti-bukti pada tahun itu.

“Beberapa indikator penting dalam penilaian dari para penyidik koordinator itu ada tiga yakni tidak kooperatif, mempersulit jalannya pemeriksaan dan berusaha menghilangkan barang bukti,” katanya.

Syahrul menyatakan, keempat politisi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti telah menerima aliran dana Bansos Sulsel tahun 2008 yang mana tidak sesuai dengan daftar penerima.

Keempatnya disebutkan berperan sebagai penerima manfaat atau aliran dana bansos itu yang nilainya sekitar ratusan juta. Mustagfir merupakan satu dari empat legislator yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan keempat tersangka itu berdasarkan hasil dari fakta-fakta sidang yang terungkap dalam sidang dua mantan terdakwa yakni Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu dan mantan Sekretaris Daerah Sulsel Andi Muallim.

Sejak kasus ini bergulir di Kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima dimana lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.(ant/jei)

Share
Leave a comment