Kejari Cianjur Tuntaskan 19 Kasus Selama 2014

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jabar, selama lima tahun terakhir, menuntaskan 19 kasus tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.459.600.000 dari tangan lima orang terdakwa kasus tersebut.

Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi mengatakan, dari ke 19 kasus dugaan korupsi tersebut, sembilan diantaranya telah inkrah.

Sedangkan 10 kasus lainnya masih menunggu putusan dan masih dalam proses persidangan seperti kasus dugaan korupsi raskin, pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacet dan kasus dugaan korupsi pembangunan SD dan SMP satu atap.

“Dari 10 kasus tersebut, empat diantaranya disidik tahun 2014, yaitu kasus bantuan untuk desa peradaban dan kasus raskin Kecamatan Sukaresmi. Dimana kerugian negara mencapai Rp1.000.6555.635. Untuk kasus desa peradaban, kami telah menahan salah seorang tersangka berinisial AR, beberapa hari lalu,” katanya Selasa, (9/12/2014).

Dia menuturkan, rincian dari 19 kasus yang telah ditangani pihaknya sejak tahun 2010 sebanyak 4 kasus dengan kerugian negara Rp1.888.274.500, tahun 2011 sebanyak 3 kasus dengan kerugian negara Rp422.972.500, tahun 2012 2 kasus kerugian negara Rp798.725.000, tahun 2013 6 kasus dengan kerugian negara Rp1.233.598.340,78.

“Dari belasan kasus tersebut, sebagian besar dilakukan satu sampai empat orang terdakwa dan tersangka pelaku korupsi. Sedangkan tuntutan tertinggi yang kami ajukan 5 tahun keatas,” katanya.

Sementara itu, pihaknya mencatat selama kurun waktu lima tahun terakhir, Tindak Pidana Umum yang menonjol di Cianjur, kasus perlindungan anak, narkoba dan lain-lain seperti pencurian dan penipuan. Dimana kasus perlidungan terhadap anak setiap tahun mengalami grafik naik turun.

“Tahun 2010 PPA 52, narkoba 96 dan lain-lain 619 kasus. Tahun 2011 PPA 50, narkoba 31 dan lain-lain 559 kasus. Tahun 2012 PPA 53, narkoba 62 dan lain-lain 367 kasus. Sedangkan tahun 2013 PPA 59, narkoba 16, pembunuhan 2 dan lain-lain 352 kasus, Tahun 2014 PPA 65, narkoba 43, pembunuhan 2 dan lain-lain 258 kasus,” katanya.

Untuk menekan angka kasus perlidungan terhadap anak tersebut, pihaknya meminta berbagai lapisan masyarakat termasuk pemerintah, untuk lebih meningkatkan penyuluhan terutama mengimbau orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan penyuluhan dilingkungannya masing-masing agar dapat menekan terjadinya tindak pidana yang menimpa anak-anak,” katannya.(ant/din)

Share
Leave a comment