Hari Ini Berkas Majikan Bunuh TKW Dilimpahkan

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (kiri) saat meneliti tulang manusia yang didapat dari lubang galian dirumah tersangka.(Don)
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta (kiri) saat meneliti tulang manusia yang didapat dari lubang galian dirumah tersangka.(Don)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polresta Medan, Sumatera Utara, Senin (22/12/2014) akan melimpahkan berkas perkara majikan tersangka SA (54) yang diduga menganiaya dan membunuh tenaga kerja wanita (TKW) di rumahnya di Jalan Beo di Kelurahan Sidodadi di kota itu.

“BAP perkara tersebut, sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto melalui Kanit Judi Sila AKP Martuasah Tobing, Minggu (21/12/2014).

Menurut Martuasan, selain berkas perkara tersangka SA penyalur TKW CV MJ, juga isterinya RDK (36), anaknya MT (27) keponakan JHR (40) dan pekerjanya KA (30).

“Jadi, ada lima lagi BAP perkara tersangka penganiaya dan pembunuhan TKW tersebut yang diserahkan ke Kejari Medan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, sedangkan dua orang lagi BAP tersangka, yakni pekerja BHR (37) dan sopir FER (35) sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejari Medan, dan dinyatakan telah lengkap (P-21),” ujarnya.

Kemudian, jelasnya, jika BAP kelima tersangka itu, sudah dikirim ke Kejari Medan, dan penyidik Polresta akan menunggu selama 21 hari.

“Apakah, BAP kelima tersangka tersebut dinyatakan P-21 atau masih ada kekurangan dan perlu disempurnakan nantinya,” kata Kanit Judi Susila.

Polresta Medan, Jumat (28/11/2014), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Sedangkan, dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11/2014) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Seorang TKW, Anis Rahayu (25) asal Malang mengatakan selama berada di rumah penyalur tenaga kerja itu, sering mendapat perlakuan tidak manusiawi.

“Saya sudah dua tahun setengah berada di rumah tersangka SA, dan sering disiksa, dipukuli, tak diberi izin ke luar rumah, dikasih makan dedak, serta bila sakit dibenamkan ke bak mandi,” ujarnya sedih.

Anis menjelaskan, ada juga temannya TKW yang meninggal dunia, bernama Ruswidyawati (45) asal Malang akibat dibenamkan ke dalam bak mandi.(ant/don)

Share
Leave a comment