BNN: Penguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan, para pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi ketimbang dipenjara. Cara yang ideal adalah melalui asesmen terpadu yang dilakukan oleh Tim Assemen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum dan tim kesehatan terhadap para penyalahguna narkotika.

Menurutnya TAT dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika dan peraturan bersama antar tujuh Kementrian dan lembaga seperti Mahkamah Agung, Kemenkunham, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, Kemensos, dan BNN.

Hal tersebut menurutnya dilakukan agar Tim Assemen Terpadu (TAT) bisa memilah mana pengguna murni dan mana pengguna yang merangkap sebagai pengedar. “Selain itu, tim assemen akan menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia menyatakan hal itu sangat penting untuk memulihkan penyalah guna narkoba yang ditangkap oleh penyidik. Nantinya mereka yang akan menjalani rehabilitasi dimulai sejak proses penyidikan hingga pemerikaaan di pengadilan.

Dia mengaku hingga akhir tahun 2014 sudah 988 orang penyalah guna narkoba yang direhabilitasi oleh BNN. Para penyalah guna Narkoba berasal dari empat tempat rehabilitasi milik BNN, yaitu di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Balai Rehabilitasi Baddoka Makasar, Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, dan juga Loka Rehabilitasi Batam Kepulauan Riau.

Dia menambahkan untuk sanksi yang tepat diberikan kepada para bandar dan pengedar selain hukuman mati adalah merampas semua harta benda yang dimilikinya. Hal itu dinilai efektif, karena para bandar tidak bisa lagi dengan leluasa mengendalikan bisnis Narkoba nya dari balik penjara.

“Tidak jarang para bandar yang menunggu eksekusi mati tetap leluasa berbisnis Narkoba karena masih menguasai aset aset penting di luar,”ujarnya.(rol/yan)

Share
Leave a comment