TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Narkoba Polresta Medan meringkus RJ beserta empat orang rekannya tersangka pengedar pil ekstasi maut bermerek pelir di Showroom Jalan Ringroad di kota tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander ketika dikonfirmasi wartawan, di Medan, Minggu (28/12/2014), membenarkan penangkapan pelaku pengedar pil ekstasi tersebut.
Tersangka penjual pil ekstasi itu, menurut dia, masih diperiksa secara intensif di Mapolresta Medan.
“Kasus pil ekstasi tersebut, masih terus didalami petugas kepolisian dan dari mana diperoleh,” ujar Dony.
Ia menyebutkan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di showroom tersangka RJ, sering dijadikan transaksi narkoba.
Kemudian, bermodalkan laporan dari masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di showroom yang berada di Jalan Ringroad Kecamatan Medan Sunggal.
“Pihak berwajib menemukan barang bukti (BB) pil ekstasi sebanyak 50 butir di dalam ruangan kerja tersangka RJ,” kata Dony.
Kasat Narkoba menambahkan, pil ektstasi bermerek pelir ini cukup keras dan sangat berbahaya, disebut-sebut pernah menewaskan seorang personel Sabhara Polres Langkat berpangkat Brigadir pada bulan September 2014.
“Penemuan puluhan pil ekstasi tersebut masih terus dikembangkan,” kata mantan Kapolsekta Medan Baru.(ant/don)