Pacar Dipalak, Apeng Bunuh Rekannya Sendiri

Apeng saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.(Dam)
Apeng saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Kesal gara-gara pacarnya kerap dimintai uang, seorang pengamen nekat menusuk rekannya sendiri di Kolong Jembatan Rusunawa Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (25/12/2014) sekira pukul 03:00 WIB dini hari.

Pelaku bernama Irfan Luki Wijaya alias Apeng, 30 tahun,  ini akhirnya dibekuk bersama pacarnya, Fitrah, 18 tahun oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara saat bersembunyi di daerah Jakarta Barat pada Jumat (26/12/2014) pukul 09:00 WIB.

Dihadapan penyidik, Apeng mengaku sebelum menusuk leher dan pinggang Irfan, 29 tahun, menggunakan pisau, ia sempat berkelahi dengan korban. Saat terjadi perkelahian itu, sang pacar Fitrah sempat melerai dan meminta Apeng untuk tidak melayani emosi Irfan.

“Saya ditantang, akhirnya berkelahi sama dia (Irfan). Pertamanya saya tidak meladeni, tapi yang kedua kali saya jadi emosi,” ujar Apeng kepada penyidik pada Jumat (26/12/2014) petang.

Apeng mengaku, kesal dengan ulah Irfan yang sering meminta uang kepada pacarnya yang bekerja sebagai pramusaji di salah satu Kafe Rawa Malang, Cilincing. Meski sudah berulangkali diberitahu, Irfan malah tetap tak menggubris dan tetap meminta uang ke Fitrah untuk membeli rokok dan bir. “Saya tahu dari pacar saya (Fitrah), bilang ke saya kalau abis belanja dari minimarket Irfan selalu minta uang,” kata Apeng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Azhar Nugroho mengatakan, usai membunuh, tersangka kemudian kabur bersama pacaranya ke daerah Brebes, Jawa Timur menggunakan bus dari Muara Karang, Penjaringan. Namun belum tiba di sana, kemudian mereka kembali dan mencari kontrakan di daerah Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami mendapat laporan bahwa tersangka ada di daerah Pesing, Jakarta Barat. Di sana anggota mengamankan pacarnya. Dari pacarnya kemudian kami tangkap Apeng tanpa perlawanan saat mengamen di daerah Kalideres, Jakarta Barat,” jelas AKBP Azhar.

Mengenai keberadaan pisau yang digunakan tersangka, kata Azhar, saat ini pihak kepolisian sedang mencarinya. Diduga, pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke semak-semak di daerah Rawa Malang,” ucap AKBP Azhar.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Azhar, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(dam)

Share