TRANSINDONESIA.CO – Mantan ibu negara Pantai Gading Simone Gbagbo (65 tahun) diadili atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan pascapemilihan umum pada 2010.
Proses pengadilan dijaga ketat dan disiarkan langsung di radio, Jumat (26/12/2014). Selain Gbagbo, pengadilan juga mengadili 82 warga sipil dan militer yang mendukung suaminya mantan presiden Laurent Gbagbo.
“Jika dia dinyatakan bersalah, dia akan menjalani 20 tahun penjara karena melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” ujar jaksa Soungalo Coulibaly, dilansir Aljazeera.
Setelah pemilihan umum 2010 terjadi kekerasan di Abidjan setelah Gbagbo menolak mengakui kemenangan lawan politiknya Alassane Ouattara. Sekitar 3.000 orang tewas dalam bentrokan yang sebenarnya bisa dihindari jika Gbagbo mau mengakui kekalahannya.
Dia diturunkan dari kekuasaannya pada 2011 oleh kelompok gerilyawan dan pasukan militer internasional yang dipimpin Perancis.
Sebelumnya, Pantai Gading menolak permintaan agar kasus Simone Gbagbo diserahkan kea Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dimana suaminya diadili. Simone Gbagbo diadili di pengadilan dalam negeri.
Laurent Gbagbo dan rekan sejawatnya Charles Ble Goude ditahan di Belanda untuk menjalani pengadilan di ICC. Di antaranya tuduhan yang dihadapi keduanya adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Sejak Simone ditahan pada 2011, dia ditempatkan dalam tahanan rumah di utara Pantai Gading.(rol/fen)