TRANSINDONESIA.CO – Seorang Satpam Pasar Kemiri Muka, Beji, kedapatan membawa sabu-sabu ditangkap petugas Reskrim Polsek Beji, Depok, Jawa Barat.
Tersangka Romli Ono, 41 tahun, warga Kemiri Muka, Beji, Kota Depok tak berkutik ketika petugas reserse yang menyamar menangkapnya. Polisi menyita sabu dari saku celananya.
“Setelah kita geledah kita perolah barang bukti sebanyak 2 paket hemat sabu senilai Rp 350 ribu dibungkus dalam kantong plastik bening ditaruh dalam bungkus rokok di saku celana kiri,”ujar Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan kepada wartawan, Sabtu (20/12/2014).
Menurut Kanit, pelaku menggunakan sabu baru tiga bulan. “Sabu dibeli pelaku kepada dua orang rekannya yakni Mul dan Adi yang juga sudah dibekuk oleh reserse unit Narkoba Polresta Depok,”katanya.
“Kita menangkap pelaku dari penyamaran anggota yang sedang patroli di lingkungan pasar. Berdasarkan laporan warga kecurigaan pelaku sebagai pemakai narkoba langsung petugas memeriksa dan kedapatan sabu. Saat penggeledahan pelaku lagi pakaian preman,”ungkap Kanit Reskrim.
“Barang bukti dua paket hemat sabu dan motor milik pelaku Yamaha Mio B 6544 JFK disita petugas. Selain itu pelaku dikenakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” kata Syah Johan.(saf)