Tiga Penipu Tenaga Kerja Dibekuk

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aksi tiga pelaku sindikat penipuan tenaga kerja berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Mereka adalah Alwis Rusli, 39 tahun, Marhasan alias Hasan, dan Solihin alias Wawan.

“Mereka memiliki masing-masing korban dengan modus yang berbeda,” ujar Kanit Reskrim Cikarang Barat Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setyawan kepada wartawan di Bekasi, Rabu (17/12/2014) kemarin.

Ketiga pelaku itu ditangkap lantaran perbuatannya sudah meresahkan masyarakat sekitar. Dari 24 korbannya, pelaku mampu meraup uang sebesar Rp34 juta.

Trans Global

Menurut Iptu Dwi, pelaku meminta uang kepada korbannya dengan jumlah mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. Para korbannya itu dijanjikan akan dimasukkan kerja ke beberapa perusahaan yang mereka kenal.

“Khoirunisa dan 13 korban lainnya dimintai uang Rp1 juta sampai Rp2,5 juta per orang agar bisa bekerja di PT MEI, yang ada di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Atas penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita surat-surat palsu, dan kuitansi pembayaran. Atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 378 KUHP Jo 64 dan Pasal 372 KUHP Jo 64 ancaman lima tahun kurungan penjara.(min)

Share