TRANSINDONESIA.CO – Dua pencuri sepeda motor (curanmor) bersenjata api berhasil diringkus petugas Polsek Kelapa Dua di Kampung Dumpit, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Banten, Selasa (16/12/2014).
Dalam penyergapannya, petugas terpaksa menembak salah satu kaki pelaku lantaran melawan dengan menggunakan senpi rakitan yang dibawanya.
Pelaku, Alfian, 20 tahun, hanya bisa mengerang kesakitan setelah satu butir timah panas milik Tim Resmob Polsek Kelapa Dua bersarang dikaki kanannya. Sedangkan Mad Mur, 23 tahun, pelaku lainnya, langsung menyerah kepada petugas. Belakangan diketahui, kedua pencuri motor asal Lampung Timur itu merupakan kakak beradik.
“Dari tangan mereka, anggota menyita sepucuk senpi rakitan berikut 5 butir peluru dan dua buah HP,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Ade M. Ally.
Penangkapan keduanya, kata Ipda Ade, berawal ketika salah satu korban pencurian yang dilakukan kakak beradik itu bertemu di tengah jalan. Meyakini keduanya mencuri sepeda motor miliknya, korban pun menceritakan informasi tersebut kepada petugas.
“Korban mengenali kedua pelaku sebagai pencuri motor miliknya. Setelah dibuntuti, korban pun langsung melapor kepada kami,” kata Ipda Ade M. Ally.
Mendapat informasi tentang adanya pencuri sepeda motor di wilayah hukumnya, Tim Resmob langsung bergerak mengejar kedua kakak beradik itu hingga di Kampung Dumpit, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat akan disergap petugas, Alfian mencoba melawan dengan mengeluarkan senpi rakitan dari balik jaketnya.
Tak mau anggotanya terluka, Katim Resmob Aipda Endro STB langsung melumpuhkan salah satu pelaku dengan mengarahkan moncong pistolnya ke arah kaki kanan tersangka. Tersangka Alfian pun akhirnya tersungkur ke tanah. Melihat pelaku bersimbah darah, petugas kemudian membawa Alfian ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan.
“Saat disergap, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senpi rakitan. Namun anggota terlebih dahulu berhasil melumpuhkan pelaku,” ungkap Ipda Ade.
Kepada petugas, kakak beradik itu baru saja menjual mencuri sepeda motor yang dicurinya di daerah Perumnas II, Kel Bencongan, Kec. Kelapa Dua. Dalam bulan Desember, keduanya mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak 5 kali. Sepeda motor curiannya itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang telah menunggunya di daerah Citra Raya, Cikupa, Kab. Tangerang.
“Usai mencuri, mereka langsung menjual motor curian ke penadah. Mereka berjanjian di daerah Citra Raya. Kami pun tengah memburu sang penadah ke daerah Pandeglang,” papar Ipda Ade M. Ally menambahkan keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(saf)