Wanita Bandar Judi Online Singapura Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat dari Unit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita Pie Tjin Parman alias Afi, yang berprofesi sebagai bandar judi togel online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Minggu (14/12/2014)  mengatakan,   tersangka merupakan wanita berusia 54 tahun dibekuk di Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (4/12/2014) malam sekitar pukul 21:20 WIB.

“Tersangka merupakan bandar judi togel online Singapura,” ujarnya.

Sementara Kasubdit Resmob AKBP Didik Sugiarto,, mengatakan  modus perjudian  judi togel online Singapura ini dilakukan tersangka  dengan cara menerima taruhan taruhan dari si pemasang dengan memanfaatkan fasilitas pesan pendek atau SMS dan telepon dari HP ke agen-agen.

“Sedangkan para agennya  dikirim ke HP tersanga Afi. Selanjutnya tersangka dan para agennya melakukan perhitungan menang kalah,” ujar Didik.

Sementara Kanit V Subdit Resmob AKP Handik Zusen, menegatakan,  tersangka kini dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan togel online yang lebih besar lagi.

“Penangkapan perjudian menjai atensi pimpinan,” ujarnya.

Dari tersangka, polisi menyita  6 unit handphone,  1 tablet Samsung,  1 token key BCA, 7 buku tabungan BCA, 1 bundel rekapan judi, 2 kartu ATM BCA, 3 kartu kredit BCA, 1 bundel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalama rekening BCA milik tersangka  sekitar Rp90 juta.(dam)

Share