Dua Pengedar Ganja Dibekuk

Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)
Barang bukti narkotika jenis ganja.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Koja menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja saat mengedarkan narkoba di Jalan Pembangunan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Tersangka, Kadima, 45 tahun dan Komar, 28 tahun, ditangkap terpisah berikut 18 paket kecil daun ganja kering berikut uang Rp 900 ribu.

Kapolsek Metro Koja, Kompol TP Simangunsong mengatakan, kedua tersangka ditangkap Rabu (10/12/2014) sekira 17:30 WIB berawal dari laporan warga. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti.

Trans Global

“Mereka sudah lama jadi target operasi kami, komar ini pengedar dan sering memperjualbelikan narkoba di kawasan Koja. Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, dari keterangan Komar, pihaknya mengembangkan kasus ini sehingga ditangkap Kadima, seorang sopir taksi yang juga sebagai penyuplai barang haram tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita, 18 paket narkotika jenis daun ganja seberat  200 Gram. Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(mat)

Share