TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh hingga Desember 2014 menangani 216 perkara korupsi mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Ada 216 perkara korupsi yang kami tangani, baik di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi di Banda Aceh, kemaren.
Tarmizi merincikan dari 216 perkara korupsi tersebut terdiri dari penyelidikan ada 65 perkara, penyidikan sebanyak 38 perkara serta penuntutan 44 perkara. Serta tunggakan penyelidikan ada 14 perkara dan tunggakan penyidikan mencapai 55 perkara.
“Tunggakan perkara ini berasal dari kasus pada 2013. Karena tidak selesai pada tahun itu, maka diteruskan pada 2014. Dan jumlah kasus korupsi tunggakan ini cukup banyak dan kami bertekad semuanya bisa selesai pada 2015,” kata dia.
Dari jumlah keseluruhan kasus korupsi yang ditangani tersebut, kata dia, terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. Untuk penyelidikan mencapai 15 perkara dan penyidikan sebanyak delapan perkara, Kemudian, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, penyelidikan ada enam perkara dan penyidikan satu perkara. Dan Kejaksaan Negeri Sigli, Pidie, ada lima perkara penyelidikan dan satu perkara penyidikan.
“Sedangkan kejaksaan negeri lainnya menangani satu hingga empat perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Di Aceh, ada 22 kejaksaan negeri dan dua cabang kejaksaan negeri,” kata Tarmizi.
Sedangkan kerugian negara dari 216 perkara korupsi itu, sebut dia, mencapai ratusan miliar. Namun, pihaknya belum merincikan jumlah kerugian negara karena harus menunggu hasil audit dari BPK maupun BPKP.
“Sedangkan uang negara yang dapat diselamatkan dari kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2014 mencapai Rp12,999 miliar, berasal dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebesar Rp2,92 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp10,078 miliar,” ungkap Tarmizi.(ant/jal)