2 WNA Seludupkan Ganja Thailand Ditangkap

Barang Bukti Ganja(dam)
Barang Bukti Ganja.(dam)

TRANSINDONESIA.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua warga negara asing asal Malaysia dan Perancis karena menyelundupkan 5 kilogram ganja asal Thailand.

“Dokumen pengiriman dipalsukan berupa perabotan rumah tangga. Setelah diperiksa menggunak sinar x-ray diketahui isinya mariyuana,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 8 Desember 2014.

Tersangka yang berkewarganegaraan Malaysia berinisial VB. Dia berperan sebagai distributor dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan tersangka berkewarganegaraan Perancis berinisial YL yang berperan sebagai pembeli.

Selain menangkap kedua WNA itu, polisi juga menangkap seorang warga negara Indonesia asal Bandung, FB, yang menemani tersangka YL saat ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan. “Mariyuana tersebut banyak digunakan oleh ekspatriat,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menjebak tersangka VB di Jalan Raya Abdul Rahman Saleh, Bandung, Jawa Barat. Dari pengakuan VB, polisi langsung bergerak ke Kemang, Jakarta Selatan, untuk menangkap YL. “Kami lakukan control suspect melalui FB, agar VB mau datang ke Indonesia,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, ganja selundupan itu ditaksir bernilai Rp 1 miliar dan memiliki kualitas tinggi. “Mariyuana itu akan diedarkan saat perayaan tahun baru nanti, penggunanya banyak dikonsumsi oleh para kaum ekspatriat yang biasa kumpul di Kemang,” ujarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Taripar Laut Silitonga mengatakan ganja asal Thailand ini adalah ganja berkualitas terbaik di dunia. “Jenis Thai Stick dan terkenal di warga asing di Asia. Awalnya ganja jenis ini terkenal di Timur Tengah,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan denda Rp13.000.000.000.

“Kami juga mengamankan satu wood table, dokumen resmi, tiga handphone, dan uang tunai Rp10 juta,” tambahnya.(min)

Share