Sebelum Ditangkap, Raden Nuh Dilaporkan Ke Polda Metro

Akun Triomacan2000
Akun Triomacan2000

TRANSINDONESIA.CO – Raden Nuh terduga pemilik akun TrioMacan2000 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Abdul Satar/Wahyu Sakti Trenggono.

Demikian disampaikan Junaidi SH salah satu tim hukum Edi Syahputra, yang telah lebih dulu dikriminalisasi dan direkayasa kasusnya oleh Abdul Satar, Arief Yahya, Wahyu Sakti Trenggono dan Arief Prabowo Cs.

Junaidi mengatakan, ia mendengar informasi bahwa Saudara Raden Nuh, telah dilaporkan ke Polda Metro  Jaya oleh Abdul Satar dan Trenggono. Tuduhan yang dilaporkan adalah tindak pidana pemerasana yang sama sekali tidak pernah ada atau fiktif.

Raden Nuh yang mendengar rencana krimnalisasi dirinya itu mengatakan, pihaknya sudah menunjuk kantor advokat Noegroho Djajoesman sebagai Tim Pembelanya.

Endi salah satu tim hukum dari LawFirm Noegroho Djajusman mengatakan bahwa kliennya, Raden Nuh tidak pernah sekalipun melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dituduhkan kepadanya oleh pelapor Abdul Satar dan atau Wahyu Sakti Trenggono.

“Bahwa klien kami dilaporkan oleh Abdul Satar dan atau Wahyu Sakti Trenggono semata –mata diduga hanya untuk bertujuan melakukan kriminalisasi terhadap klien kami Raden Nuh, yang menurut dugaan pelapor, Klien kami Raden Nuh turut andil dalam menyebarluaskan pemberitaan mengenai dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) PT Telkom Indonesia Tbk dengan modus akuisisi PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) yang pembayaran akuisisi 13,7% sahamTBIG oleh PT Telkom Indonesia Tbk dilakukan dengan pola tukar saham atau swap 100% saham anak perusahaan PT Telkom Indonesia Tbk yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi atau dikenal dengan nama Mitratel,” ungkap Endi, Jumat, 31 Oktober 2014 kepada Asatunews, di Jakarta.(sof)

Share
Leave a comment