Polda Papua Tertibkan Penggunaan Senpi

  Ilustrasi senjata api.(dok)
Ilustrasi senjata api.(dok)

TRANSINDOENSI.CO – Kepolisian Daerah Papua saat ini melakukan penertiban senjata api (sempi) dan amunisi, pasca tertangkapnya anggota polisi dalam kasus penjualan amunisi di Wamena.

Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende kepada Antara di Jayapura, Kamis (13/11/2014), mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap amunisi dan senpi.

Bahkan Mabes Polri juga sudah mengirimkan tim untuk mengecek langsung di Mapolda Papua di Jayapura, kata Irjen Pol Mende.

Menurut dia, dari hasil pengecekan tersebut diketahui ada anggota yang memegang senjata rangkap yakni laras pendek dan panjang.

Dari hasil pengecekan itu diketahui ada anggota yang memegang senpi lebih dari satu sehingga kepada yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikannya.

“Senjata api laras panjang tidak boleh dibawa pulang ke rumah anggota,” tegas Kapolda Papua seraya mengatakan pihaknya juga akan menertibkan senjata berburu dan senjata non organik seperti air soft gun.

Ketika ditanya apakah dari hasil pemeriksaan ada amunisi yang hilang, Kapolda Papua dengan tegas mengatakan, amunisi lengkap karena yang dijual ke kelompok bersenjata bukan milik polisi.

Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga yang ditangkap 26 Oktober bersama 231 butir amunisi yang diduga akan dijual kepada kelompok bersenjata.

Akibat perbuatannya sidang komisi kode etik dan profesi, Senin (10/11/2014) memecat dengan tidak hormat terhadap Briptu Jikwa yang masuk menjadi anggota Polri melalui jalur penerimaan “polisi otsus” tahun 2007.(ant/sun)

Share
Leave a comment