Pabrik Senpi Ilegal di Cipacing Di Grebek Mabes Polri

Senjata api ilegal
Senjata api ilegal

TRANSINDOENSIA.CO – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek 14 pengrajin rumahan (home industry) pembuat senjata api ilegal di Cipacing, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan dalam setahun pabrik rumahan itu bisa memproduksi ribuan senjata api rakitan.

“Rata-rata setiap minggunya bisa membuat dua senjata api. Kalau 14 home industry dan setiap minggunya dua senjata, dalam satu tahun itu 52 atau 54 minggu berarti 104 per satu home industry. Kalau 14 berarti satu tahunnya 1400 lebih senjata dalam satu tahun,” kata Sutarman  di Mabes Polri, Jumat (7/11/2014).

Ia mengatakan senjata api rakitan yang diproduksi oleh home industry Cipacing, tersebut berkualitas bagus dan mendekati sempurna. Mulai dari proses pembuatan dari yang kasar hingga menjadi senjata api asli.

“Senjata api rakitan ini sudah beredar ke beberapa pemesan dan ini digunakan ke beberapa macam tindakan, ada untuk kejahatan dan lain-lain,” katanya.

Sutarman menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk. Tim Bareskrim kemudian melakukan transaksi pembelian dengan tersangka Y di salah satu Pom Bensin. Satu pucuk senpi dijual dengan harga Rp4 juta.

Dari keterangan Y, lanjut Sutarman, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa ia memperoleh barang dari tersangka A dan S yang merupakan pelaku home industry. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap home industry yang diduga terlibat.

“Kami temukan 16 pucuk senjata api dengan berbagai jenis. Ada yang laras panjang, revolver, ini sangat sempurna, dan ada yang pistol seperti menyerupai FN,” katanya.

ia melanjutkan, saat ini polisi telah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Sementara 7 tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap, sudah menjalani proses di pengadilan. Polisi pun masih terus menelusuri peredaran senpi ilegal tersebut.

“Tidak akan begitu susah karena pelakunya sudah kami tangkap. Pasti pemesannya ada didata yang bersangkutan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(rol/yan)

Share
Leave a comment