TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan V dan kawan-kawan sebagai tersangka baru kasus pengadaan mobil dinas (mobnas) bupati dan wakil bupati tahun 2010.
“Tersangka baru itu adalah Direktur PT Baladewa Indonesia yang mengerjakan proyek pengadaan mobil dinas (mobnas). Sebelumnya kami menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial HT,” kata Kepala Kejaksaan Nageri Simpang Ampek Yudi Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ihsan saat jumpa pers di Simpang Ampek, Senin (24/11/2014).
Ia mengatakan penetapan terhadap tersangka baru dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
“Berarti statusnya sudah penyidikan dan sudah tersangka. Kita akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,”tegasnya.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada kasus mobil dinas itu. Namun, pihaknya akan bekerja secara bertahap sesuai dengan bukti dan saksi.
Penetapan V sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-999/N.3.23/Fd.1/11/2014 tanggal 24 November 2014.
Penetapan itu setelah penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Ampek menemukan dua alat bukti adanya keterlibatan pihak rekanan dalam kasus tersebut.
“Alat bukti keterlibatan pihak rekanan didapatkan penyidik setelah melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara HT,”ujarnya.
Ia menyebutkan tersangka inisial V dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pengadaan Mobnas Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2010 senilai Rp1,4 miliar. Dari hasil pemeriksaan, diduga negara dirugikan sekitar Rp276 juta lebih. Diduga pengadaan mobnas itu tidak sesuai dengan ketentuan.(ant/dri)