Pembunuh WNI di Hong Kong Akan Jalani Persidangan

Rurik Jutting dan dua WNI yang menjadi korbannya.( miror)
Rurik Jutting dan dua WNI yang menjadi korbannya.( miror)

TRANSINDONESIA.CO – Warga Inggris Rurik Jutting (29 tahun) dinyatakan bisa menjalani persidangan pembunuhan. Dilansir dari //BBC//, Senin (24/11/2014), awal bulan ini bankir tersebut menjalani tes kejiwaan untuk mengetahui apakah dia bisa menjalani persidangan.

Jutting diduga membunuh dua tenaga kerja Indonesia Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di Hong Kong. Jasad keduanya ditemukan di apartemennya pada 1 November.

Mereka dibunuh pada hari yang berbeda. Jasad Ningsih ditemukan di dalam koper. Dia dibunuh pada 27 Oktober. Pembunuhan sadis ini mengguncang Hong Kong yang dikenal sebagai negara dengan tingkat kejahatan rendah.(fen)

Share