Bupati Sabu Jadi tersangka Korupsi PLS NTT

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI menyatakan penetapan Bupati Sabu Raijua Marthen Luther Dira Tome sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, saat menjabat kepala bidang, sudah prosedural.

“Jadi jika yang bersangkutan keberatan dan ingin melakukan langkah hukum termasuk praperadilan kepada KPK disilahkan. Itu hak hukumnya,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Johan Budi, melalui pesan singkat dari Jakarta, kemaren.

Johan Budi mengatakan hal itu menanggapi pernyataan tersangka Marthen Luther Dira Tome yang akan melakukan langkah hukum praperadilan KPK RI, karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pengelolaan dana PLS senilai Rp77 miliar pada 2007 silam, saat menjabat sebagai kepala Bidang PLS.

Marthen menilai penetapan tersebut telah melanggar tata cara dan etika hukum acara yang berlaku, karena tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik lembaga penegak hukum tersebut.

Johan Budi mengatakan, sejumlah langkah hukum yang hendak dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini, adalah merupakan hak hukum yang dimilikinya, sehingga sebagai lembaga penegak hukum, niat dan rencana tersangka tersebut, disilahkan. “Itu hak hukumnya. Disilahkan saja,” katanya.

Menurut Johan Budi, penetapan Marthen Luther Dira Tome sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, sudah dilandasi oleh alat bukti yang dimiliki dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenanya, penetapan tersangka yang sudah dilakukan itu sudah sangat prosedural.

“Penetapan status tersangka yang dilakukan KPK selalu dilandasi oleh bukti-bukti dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sehingga jika ada yang merasa tidak sesuai silahkan ambil langkah hukum,” kata Johan Budi.

Dua orang pejabat itu masing-masing JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) yang jsutru sudah meninggal dunia dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup.

Tersangka JM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.

Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/sun)

Share