Antasari Minta Hakim Hadirkan Kabreskrim, Kapolda Jabar, Kapolresta Medan dan Kapolres Lampung

Antasari Azhar
Antasari Azhar

TRANSINDONESIA.CO  – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar meminta majelis hakim untuk menghadirkan pejabat Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Ia meminta pejabat Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang terkait diperiksa sebagai saksi terkait kasus keterangan palsu dan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

“Kami meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memanggil Saksi Pejabat Berwenang. Pemangilan ini agar menerangkan proses penanganan perkara a quo yang menjerat saya, sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) KUHAP,” kata Antasari dalam persidangan.

Para pejabat Polri yang diminta Antasari kepada hakim tunggal, Marisi Siregar dengan memerintahkan pihak termohon adalah Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius, Kapolda Jawa Barat Irjen Mochamad Iriawan, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Daniel Bolly Tifona, Kapolrestabes Medan AKBP Nico Afinta, dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Helmy Santika.

“Pemanggilan Suhardi, karena sekarang dia Kabareskrim, tugasnya kan mengendalikan seluruh perkara. Saya mau tanya kenapa laporan kasus saya tidak jalan. Laporan SMS gelap dan sumpah palsu, keduanya tidak jalan,” kata terpidana kasus pembunuhan tersebut.

Ia menuturkan, bahwa pemangilan empat perwira menengah yakni Iriawan, Daniel, Nico, dan Helmy, karena mereka adalah sebagai penyidik ketika awal penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjeratnya pada tahun 2009 lalu.

“Ternyata waktu saya diperiksa, saya tidak ditunjukkan HP saya yang berisi ancaman itu. Saya kan bisa hadirkan saksi meringankan yaitu keterangan ahli,” ujarnya.

Sementara Hakim tunggal Marisi Siregar mengatakan belum bisa menyikapi permohonan Antasari itu, lantaran masih menungu dalil dari pihak pemohon Antasari dan pihak Termohon Polri.

“Hakim, belum menentukan sikap, masing-masing kedua pemohon dan termohon untuk membuktikan dalilnya,” ujar Hakim Siregar.(rol/fer)

Share