TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah akan mewajibkan biaya airport tax dimasukkan ke dalam komponen tiket pesawat. Airport tax adalah pajak bandara yang dibayar pada saat penumpang akan berangkat menggunakan pesawat terbang. Kebijakan ini akan diterapkan 1 Januari 2015.
“Airport tax harus masuk ke dalam tiket. Mau nggak mau, harus mau,” kata menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai memberi sambutan dalam acara Rapat Umum Anggota INACA 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Jonan mengatakan, seluruh maskapai diberi waktu paling lambat awal tahun depan (2015) untuk melaksanakan kewajiban itu. Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan aturan penggabungan airport tax ke dalam komponen tiket. “Paling lambat 1 Januari 2015. Kami nanti akan mengeluarkan peraturan,” kata dia.
Selama ini penggabungan airport tax, atau passenger service charge (PSC) menjadi masalah. Salah satu maskapai, PT Garuda Indonesia Tbk memilih memisahkan biaya tersebut dari harga tiket per 1 Oktober 2014.
Garuda mengaku merugi miliaran rupiah setelah menerapkan penggabungan airport tax ke dalam tiker pesawat selama 2 tahun belakangan ini.
Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, pernah mengomentari sikap Garuda. Menurun Dahlan, PSC on ticket itu tak diikuti oleh maskapai lain, sehingga tiket Garuda terkesan lebih mahal.
Namun saat itu Dahlan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab yang bisa mewajibkan penggabungan itu adalah Kementerian Perhubungan. “Yang bisa mengharuskan itu Kementerian Perhubungan,” kata Dahlan.(met)