TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, hari ini, Rabu (12/11/2014).
Bonaran diperiksa sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, selain Bonaran, penyidk juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bahtiar Ahmad Sibarani serta pihak swasta, Syariful Alamsyah Pasaribu.
Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam putusan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.
Uang itu dikirimkan Bonaran melalui Bakhtiar yang kemudian disetorkan ke rekening istri Akil, melalui perusahaannya yakni CV Ratu Samagat.
Diduga, pemberian uang ini agar Akil mengamankan putusan MK dalam sengkata Pilkada Kabupatan Tapteng sehingga Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai 6 bulan ke depan.(fer)