TRANSINDOENSIA.CO – Keberatan dengan kenaikan retribusi terminal yang mulai diberlakukan 1 November lalu, Organisasi Angkutan Daerah (Organda ) Kota Medan akan menyurati Pemerintahan Kota (Pemko) Medan dalam waktu dekat.
Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, sejak diberlakukannya retribusi terminal yang baru banyak supir angkutan kota yang mengeluh. Pasalnya, kenaikan retribusi tersebut tidak dibarengi dengan penertiban terminal liar dan angkutan plat hitam.
“Memang supir tetap membayar retribusi yang baru, tapi sebenarnya kenaikan itu sangat memberatkan. Banyak supir yang mengeluhkan kenaikan retribusi terminal. Mungkin dalam waktu dekat, kita akan menyurati Pemko Medan,”kata Mont Gomery Munthe kepada wartawan, kemarin.
Dikatakannya, surat yang akan disampaikan kepada Pemko Medan mengenai masukan-masukan dari para supir angkutan kota yang keberatan dengan kenaikan retribusi terminal yang tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan seperti, menertibkan terminal liar dan angkutan plat hitam disepanjang Jalan Sisingamangaraja.
“Sebab, keberadaan angkutan plat hitam dan terminal liar ini mengurangi jumlah penumpang angkutan kota. Bayangkan saja kalau terminal liar masih ada, angkutan plat hitam itu jelas masih beroperasi. Harusnya kan angkutan plat hitam masuk ke terminal, sehingga penumpangnya bisa ditampung angkutan kota. Tapi, selama inikan tidak begitu,”katanya.
Menanggapi itu, Kepala Terminal Amplas, Medan, Richard Meidy Simatupang mengatakan, pihaknya sudah memberlakukan retribusi terminal yang baru sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi perhubungan.
“Sejak diberlakukannya retribusi terminal yang baru, tidak ada yang keberatan. Kalau soal terminal yang berada diluar dan angkutan plat hitam, dimana-mana jugakan ada yang seperti itu. Lagian, soal penumpang berkurang itu bukan karena adanya terminal luar ataupun angkutan plat hitam. Berkurangnya penumpang karena pelayanan angkutan itu sendiri yang tidak baik,”katanya.
Diketahui, semua jenis angkutan retribusinya akan mengalami kenaikan mulaiNovember. Diantaranya, angkutan kota yang retribusi awalnya hanya Rp200 untuk sekali masuk terminal naik menjadi Rp1.000, bus kota yang awalnya Rp250 menjadi Rp1.000, MPU AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) yang awalnya hanya Rp300 menjadi Rp1.000, bus AKDP yang awalnya Rp500 jadi Rap2.500 dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang awalnya hanya Rp1.500 naik menjadi Rp5.000. (don/sur)