TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Riau, Irwan Iskandar, Kamis (6/11/2014). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Irwan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Annas Maamun, Gubernur Riau nonaktif.
Bersama Irwan, penyidik juga memanggil seorang PNS Pemprov Riau bernama Cecep Iskandar, Gulat Manurung selaku pihak yang diduga memberi suap kepada Annas. “Satu lagi Riyadi Mustofa selaku pihak swasta juga sebagai saksi,” ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung beserta sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
KPK kemudian menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang selain sebagai pengusaha kelapa sawit juga tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. Suap tersebut terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan Riau.
Dalam kasus itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(pi/ful)