Guru Penista Agama Jadi Tersangka

 Ilustrsi
Ilustrsi

TRANSINDONESIA.CO – Guru beinisial JL, pelaku penista agama di jejaring sosial Facebook ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

“Tersangka JL ini kita jerat dengan Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro, di Stabat, Selasa (4/11/2014).

Dwi Asmoro menjelaskan bahwa guru ini dijadikan tersangka setelah puluhan Organisasi Masyarakat Islam di daerah ini meminta dan mengadukan tersangka JL kepada kepolisian agar aparat berwajib melakukan pemeriksaan dan menangkap tersangka atas tindakan penistaan agama yang dilakukannya.

Tersangka JL dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tegas Kapolres di hadapan puluhan perwakilan Ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat.

Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat Sujarno menjelaskan bahwa oknum guru yang mengajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Secanggang itu telah diambil tindakan tegas dengan memutasi yang bersangkutan kesalah satu sekolah di Sei Bingei.

“Kita sudah melakukan mutasi terhadap guru bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) itu,” katanya.

Terhadap tindakan hukum itu urusan penegak hukum, tapi kita sudah melakukan tindakan,” sambungnya.

Puluhan ormas Islam di Kabupaten Langkat mengadukan oknum guru JL ke aparat kepolisian terkait dengan beredarnya tulisan “Gerakan Anti Islam” dengan Judul “Islam Adalah Kegelapan dan Tidak Ada Harapan Di Dalamnya” melalui media sosial Facebook.

Berbagai ormas Islam itu meminta agar aparat yang berwajib segera melakukan tindakan memeriksa oknum guru yang bersangkutan, karena menyebarkan tulisan tersebut kepada para guru.

Malah 27 orang guru yang mengajar di sekolah tersebut juga mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Langkat Ngogesa Sitepu meminta agar tindakan tegas diberikan kepada oknum yang bersangkutan.(ant/don)

Share