Pemasok Ekstasi Ke Tempat Hiburan Di Medan Ditangkap

Pil ekstasi
Pil ekstasi

TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumut berhasil mengamankan pengedar ribaun butir ekstasi dari tangan Mulya Sahputra, di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Sumatera Utara, Senin (3/11/2014) sekira pukul 14.00 Wib.

Barang haram tersebut diperolehnya dari WIN (DPO), untuk diedarkan disejumlah tempat hiburan di kota Medan.

“Kita sudah deal dengan tersangka untuk membeli ekstasi miliknya. Kita sepakat akan membeli dari tersangka sebesar Rp 380 juta,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, Selasa (4/11/2014) di Dit Narkoba Polda Sumut.

Dikatakan Toga, Mulya tiba di Kota Medan dengan menumpang bus Putra Pelangi asal Aceh. Tiba di Medan Mulya berkomunikasi dengan Win (buron). Tiba di Medan Mulya Menginap di hotel Grand Jamee Sunggal.(sur)

Share