
TRANSINDONESIA.CO – Unit Vice Control (Judi Sila) Satreskrim Polresta Medan menggerebek lokasi judi jackpot di kawasan Sunggal dan turut diamankan seorang kasir berinisial H (35) warga Jalan Amal, Kecamatan Sunggal dan tiga orang pemain DS (27) warga Jalan Rajawali, Perumnas Mandala JL (37), warga Dusun V, Gang Kenangan, Kecamatan Sunggal dan HS (46) warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Sunggal.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit mesin jackpot, uang Rp72 ribu dan 270 koin jackpot.
Kanit Judi Sila Polresta Medan AKP MH Tobing di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/11/2014) mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut.
“Ada kasir dan tiga pemain sedang bermain judi jackpot. Mereka kemudian kita amankan dan diboyong ke Mapolresta Medan,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keempat orang tersebut.
“Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan tetap komit memberantas perjudian di wilayah hukum Polresta Medan. Ini juga berkat dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi kalau ada praktek perjudian ditempat tinggalnya,” katanya.(sur)