PT Sumut Panggil Oknum Hakim Yang bertugas di PN Rantauprapat

Kantor Pengadilan tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Pengadilan tinggi Sumatera Utara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO: Diduga telah melanggar kode etik, salah seorang oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dipanggil oleh hakim pemeriksa Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut), untuk dimintai keterangan, Selasa (21/10/2014).

Humas PN Rantauprapat, Armansyah Siregar SH MH ketika dikonformasi, Rabu (22/10/2014), membenarkan bahwa ada salah seorang oknum hakim di panggil yang dipanggil hakim pengawas PT Sumut.

Namun, Armansyah mengaku belum dapat memastikan agenda pemanggilan oknum hakim tersebut.

Armansyah menambahkan, bahwa  seminggu sebelumnya ada surat masuk ke PN Rantauprapat  dari Pengadilan Tinggi Medan. Dimana surat pemangilan itu meminta kepada salah seorang hakim agar hadir ke PT Sumut.

“Sampai saat ini saya belum tahu dalam rangka apa dipanggil kesana. Tapi, biasanya itu  masalah laporan dari masyarakat atau melanggar kode etik,” sebut Armansyah.

Ketika disinggung  apakah oknum hakim yang dipanggil oleh Hakim PT Medan tersebut adalah yang bernama Taufik AH Nainggolan SH karena sudah dua hari tidak hadir kerja, Armansyah belum bisa memastikannya karena belum bertemu dengan hakim yang bersangkutan.

“Kalau di absen, memang hakim bernama Taufik sejak dua hari ini tidak hadir. Saya gak tau, apakah hakim itu yang dipanggil atau tidak. Sebab, saya belum jumpa dengan beliau,” jawab Armamsyah.

Pantauan di PN  Rantauprapat,  sejak hari Selasa dan Rabu memang tidak terlihat hadir hakim Taufik AH Nainggolan SH masuk kerja dikantor Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Diduga pemanggilan terhadap salah seorang hakim tersebut terkait adanya salah seorang hakim yang meminta alamat orangtua terdakwa yang tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu sebelum persidangan dimulai.

Salah seorang hakim anggota Taufik Nainggolan SH memanggil terdakwa kasus narkoba jenis saabu-sabu bernama Hamuda Syafri Simanjuntak alias Syafri, 26, warga Lingkungan II Teluk Nibung Tanjung Balai untuk mempertanyakan dimana alamat orang tua terdakwa.

“Dimana alamat orangtuamu di Tanjung Balai,” tanya Taufik sambil mengambil kertas untuk menulisnya. Dengan nada yang pelan, terdakwa menjelaskan alamat orang tuanya kepada Hakim.

Atas sikap hakim tersebut, sejumlah pengunjung yang datang di persidangan langsung  heran. “Ada apa hakim meminta alamat orang tua terdakwa. Kan aneh,” sebut Fendi salah satu pengunjung yang kebetulan hadir dalam persidangan tersebut.

Humas PN Rantauprapat Armansyah Siregar MH ketika dikonfirmasi terkait hakim meminta alamat orang tua terdakwa sebelum sidang dimulai, apakah tidak melanggar Keputusan bersama ketua Mahkama Agung RI dan ketua Komisi Yudisial RI No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan No:02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman prilaku hakim. Dimana salah satu butirnya tertulis hakim dilarang berhubungan dengan terdakwa maupun keluarga terdakwa.

Armansyah menjelaskan, menurut hakim yang menanyakan alamat orangtua terdakwa tersebut, itu dilakukan hakim sebagai salah satu strategi untuk menggali kebenaran materil, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.(bus)

Share
Leave a comment