Opini WTP Bukan Bebas Penyimpangan

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan negara oleh pemerintah, bukan berarti pengelolaan keuangan pemerintah bersangkutan tanpa penyimpangan.

“Opini WTP yang diberikan BPK terhadap pengelolaan keuangan pemerintah, bukan berarti pemerintah yang mendapat penilaian tersebut bebas dari penyimpangan,” kata Kepala Sekretariat Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Erwin Djuty Prabowo pada acara Media Workshop di Kendari, Kamis (9/10/2014).

BPK kata dia, dalam memberikan penilaian, hanya melihat unsur penyajian dari pengelolaan keuangan pemerintah yang terperiksa.

Menurut dia, BPK sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah, hanya memeriksa tiga aspek.

Ketiga aspek tersebut yakni, laporan keuangan, kinerja pemerintah dan pemeriksaan tujuan tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan penilaian berupa WTP, WDP (Wajar Dengan Pengecualian), tidak wajar dan tidak memberikan pendapat,” katanya.

Terhadap laporan keuangan yang terindikasi ada tindak pidana kata dia, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya kepada pihak terkait, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

“Ketentuan BPK melaporkan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait itu, diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang tugas dan kewenangan BPK,” katanya.

Ia mengatakan, materi keseluruhan laporan hasil pemeriksaan BPK, disampaikan kepada gubernur dan DPRD untuk tingkat daerah dan DPR RI dan DPD untuk tingkat pusat.

Di dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut disertai dengan sejumlah catatan yang harus ditindak lanjuti oleh instansi atau lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

“Rekomendasi dari BPK, menjadi kewajiban pihak-pihak yang diperiksa untuk menindaklanjutinya. Jika tidak, pihak-pihak yang berkewajiban tersebut bisa dipidana paling lama 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.(anr/jei)

Share
Leave a comment