TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Cikoko Barat V, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (26/9/2014) lalu. Sebanyak empat dari enam orang pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap, dua diantaranya ditembak pada bagian kaki oleh petugas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Para pelaku yang berjumlah enam orang sempat menodongkan pistol dan mengurung korban di dalam kamar mandi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadhillah Siregar, para pelaku menggunakan modus berpura-pura bertamu dan menyebut korban mendapat door prize.
“Lalu, mereka berpura-pura mau mengukur lemari,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Setelah berhasil masuk, tutur Kompol Indra, para pelaku mulai beraksi. “Saksi pembantu korban sempat teriak, kemudian dia ditodong pistol dan dimasukkan ke kamar mandi,” kata Kompol Indra. Saat itulah para pelaku menggasak harta korban.
Komplotan itu, ujar Kompol Indra, melakukan aksinya pada Jumat, 26 September 2014, di rumah Catur Sri Utami. Penangkapan dilakukan pada Senin, 29 September lalu, di Bekasi.
Dari enam pelaku, baru empat orang yang tertangkap, yaitu Rio, 34 tahun, Endra, 39 tahun, Alfi, 42 tahun, dan Dani, 38 tahun. Dua pelaku lainnya, yaitu MH dan TM, masih dalam pencarian. “Saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga harus menerima timah panas,” tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah lempeng emas, 1 buah gelang emas, 8 lembar uang pecahan US$ 100, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Juga 1 buah alat ukur untuk melakukan aksi pura-pura mengukur lemari, 1 buah buku tabungan BCA beserta kartu ATM, dan 1 buah SIM card.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Indra.(dam)