Kejati Sumut Periksa 30 Saksi Rusunawa Kota Sibolga

Rusunawa Kota Sibolga.(dok)
Rusunawa Kota Sibolga.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Tercatat sebanyak 30 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Sibolga seluas 7.171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan pemeriksaan saksi tersebut, bisa saja bertambah dan hal ini tergantung penyidikan yang dilakukan institusi hukum itu.

Kasus dugaan korupsi melibatkan dua tersangka tersebut, menurut dia, sampai saat ini masih dilakukan penyidikan dan tidak ada didiamkan oleh Kejati Sumut.

“Penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui dugaan terjadinya penyimpangan dana APBD Pemkot Sibolga,” ujarnya.

Chandra mengatakan, dua tersangka kasus rusunawa itu, yakni JES, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga tahun 2012 dan AL, pemilik tanah.

Kedua tersangka itu diduga bekerja sama melakukan penggelembungan dana atau “memark-up” harga nilai pembelian tanah rusunawa di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan.

“Kejati Sumut masih melakukan pengembangan terhadap kasus rusunawa tersebut, dan bisa saja akan bertambah tersangkanya lebih dari orang,” ujar juru bicara Kejati Sumut.

Dia menyebutkan, ke-30 saksi yang telah dimintai keterangan itu, beberapa diantaranya, yakni Perlindungan Tandauli, pemilik tanah rusunawa, da Irfan Ridho Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Kota Sibolga.

Saksi Indra Sakti Kabid Perbendaharaan pada PPKAD Kota Sibolga, Muhammad Sugeng Sekda Kota Sibolga, dan Thamrin Hutagalung, mantan Kepala Dinas PU Kota Sibolga Sugeng diperiksa sebagai Ketua Pengadaan Tanah Rusunawa di Sibolga, dan Thamrin juga Anggota Pengadaan Tanah.

“Selain itu, Muhammad Zubir bendahara PPKAD Sibolga, Edi Johan Lubis, Kepala Bappeda Sibolga dan Sori Tua Hasibuan mantan Kadis PPKAD Sibolga,” kata Chandra.(ant/don/sur)

Share
Leave a comment