Kejati Sulsel Kembalikan Kredit Fiktif Mantan Wali Kota

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan berkas tersangka mantan Wali Kota HPA Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar itu ke Polda Sulsel terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo.

“Berkas para tersangka dari Polda Sulsel itu belum lengkap, masih ada unsur-unsur yang belum terpenuhi sehingga penyidik mengembalikannya lagi untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra di Makassar, Jumat.

Dalam kasus itu, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng ; mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo, Syaifullah Ali Irman ; pengusaha Irianawati dan Ashadi Halim.

Dia mengatakan, semua berkas yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel telah dilakukan pemeriksaan dan telaah. Hasilnya, masih ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi, sehingga dikembalikan lagi ke Polda Sulsel.

Rahman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif surat utang pemerintah kepada 20 orang pengusaha atau debitur sebesar Rp5,3 miliar pada tahun 2010 di Palopo terjadi penyaluran yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Sulselbar Cabang Palopo.

Diketahui, hasil audit kerugian negara oleh BPKP ditemukan kerugian mencapai Rp5,3 miliar atas penyaluran kredit fiktif surat utang pemerintah kepada 20 orang pengusaha (debitur) di Bank BPD Cabang Palopo tahun 2010.

Pada November 2013, Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp2 miliar dan pencucian uang senilai Rp40 miliar.

Menurut, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone itu, penyidik menganggap bahwa prosedur penyalurannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Sulselbar Cabang Palopo.

Sedangkan tersangka Tenriadjeng dalam kasusnya itu telah menerima kredit dari BPD Palopo sebesar Rp2,25 miliar sesuai permohonannya dengan mengatasnamakan sembilan debitur.(ant/jei)

Share
Leave a comment