TRANSINDONESIA.CO – Kerap menjual togel dan meresahkan masyarakata, Awaludin (49) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ibrahim (63) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, diboyong Mapolsek Sunggal.
“Mereka diamankan di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan. Keduanya diamankan menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan peredaran togel di sana,” kata Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono di Medan, Sabtu (25/10/2014).
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit HP berbagai merk yang berisikan nomor pesanan togel.
“Dari keterangan kedua tersangka, mereka telah menjalankan bisnis togel ini hampir satu tahun. Omset yang didapat sekitar Rp250 ribu per hari,” jelasnya.
Selanjutnya kapolsek mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila mengetaahui adanya para pelaku tindak pidana kejahatan dan perjudian.
“Kita mengimbau masyarakat jika melihat pelaku tindak kejahatan, baik pencurian, pengedar narkoba maupun perjudian dapat berkoordinasi dengan Polsek Sunggal. Untuk kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (sur)