TRANSINDONESIA.CO – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dijebloskan ke dalam penjara Bareskrim Polri meminta perlindungan hukum.
Hal itu dikatakan kuasa hukum tersangka Khairul Anwar dan Hasban Ritonga “korban” kesalahan penerapan hukum, karena dalam sengketa perdata berubah menjadi perkara pidana meminta perlindungan hukum.
“Dua klien kami yang ditahan Bareskrim Polri merupakan salah dalam penerapan hukum, karena itu kami meminta perlindungan hukum,” kata Muhammad Joni, kuasa hukum dua tersangka Khairul Anwar dan Hasban Ritonga di Jakarta, Minggu (26/10/2014).
Advocate yang tergabung dalam Law Office Joni & Tanamas terdiri dari Muhammad Joni, Marasamin Ritonga, Junaidi, Zulhaina Tanamas dan Mukhlis Ahmad, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan terhadap kedua kliennya tersebut.
Khairul Anwar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu, dan Hasban Ritonga sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu disangkakan melanggar Pasal 424 KUHP dan atau Pasal 429 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Keduanya kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak Senin (20/10) lalu, penahanan Khairul Anwar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/38 Subdit-I/X/2014/Dit Tipidum, tertanggal 17 Oktober 2014, dan Hasban Ritonga dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/37 Subdit-I/X/2014/Dit Tipidum, tertanggal 17 Oktober 2014, selama 20 (duapuluh) hari.
Menurut Joni, Hasban Ritonga secara hukum bukan Pejabat yang bertanggungjawab dan berwenang atas barang milik daerah, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu tidak beralasan dijadikan tersangka.
Sedangkan Khairul Anwar akata Joni, sama sekali tidak menandatangani surat penyerahan pengelolaan sirkuit multi fungsi Jl.Pancing, Medan. Khairul Anwar belum menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga pada saat itu.
Anehnya lanjut Joni, Khairul menjadi Tersangka dengan delik Pasal 424 KUHP dan atau Pasal 429 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Pasal 424 KUHP dan 429 KUHP adalah Kejahatan jabatan, pada Pasal 424 KUHP dan atau Pasal 429 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Sehingga Salah Orang atau Error in Subjectum.
“Padahal, keduanya bukan Pejabat yang tepat dijadikan Tersangka. Sebab, Hasban Ritonga bukan pengelola barang milik daerah, bukan pengguna barang milik daerah, dan bukan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sehingga error in subjectum,” kata Joni.(yan/sur)